JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pembatasan mobilitas, baik dengan penyekatan jalan maupun pengendalian mobilitas.
Wilayah pembatasan mobilitas itu tersebar di 35 titik di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yakni 21 titik penyekatan jalan dan 14 titik pengendalian mobilitas.
Pemberlakuan pembatasan mobilitas dimulai 28 Juni 2021 dan diterapkan setiap hari mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat jalan disekat yakni kendaraan warga yang berdomisili di kawasan penyekatan, kendaraan dengan kondisi darurat misalnya ambulans, dan kendaraan penghuni hotel.
Baca juga: Catat, 45 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Ditutup Malam Ini
Kemudian, warga masih diperbolehkan melintas di 14 kawasan pengendalian mobilitas dengan protokol kesehatan yang ketat. Polisi pun akan melakukan patroli di kawasan pengendalian mobilitas untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Polres Bogor Kota juga menutup 10 ruas jalan yang mengarah ke pusat kota. Penutupan ruas jalan tersebut mulai berlaku hari ini, 30 Juni 2021, dan diterapkan mulai pukul 21.00-24.00 WIB.
Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan kegawatdaruratan atau kebutuhan mendesak lainnya.
Berikut 31 titik jalan di kawasan Jabodetabek yang disekat:
Jakarta
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Baca juga: Kota Bogor Berlakukan Penutupan Ruas Jalan Malam Ini, Berikut Lokasinya