JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat terus berupaya untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam sebulan terakhir.
Salah satu upaya yang bakal dilakukan adalah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat.
Namun, hingga kini, pemerintah pusat belum mengumumkan aturan PPKM mikro darurat tersebut. Aturan PPKM mikro darurat kemungkinan akan diumumkan hari ini, Rabu (30/6/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan PPKM mikro darurat sedang dalam tahap finalisasi.
Baca juga: Anies Sebut Aturan PPKM Mikro Darurat dalam Tahap Finalisasi
Dia menyebut finalisasi saat ini tengah dilakukan di kantor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. PPKM mikro darurat rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah di pulau Jawa.
"Nah itu semua (aturan PPKM darurat) sedang difinalisasi hari ini oleh Kantor Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk 1-2 lokasi saja," kata Anies dalam rekaman suara, Rabu.
Dalam rapat koordinasi PPKM mikro darurat pada Selasa (29/6/2021) lalu, Anies meminta empat dukungan kepada pemerintah pusat.
Dalam dokumen pemaparannya, Anies meminta pengetatan mobilitas penduduk yang tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta, tetapi juga untuk antar wilayah secara substansial dan signifikan.
Anies menilai pengetatan mobilitas harus didukung pemerintah pusat untuk menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi.
Kedua, Anies meminta dukungan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung. Pasalnya, tenaga kesehatan di rumah sakit, bisa dipenuhi dari mahasiswa dan dosen yang bergerak di bidang kesehatan.
Baca juga: Anies: Anggap PPKM Darurat Upaya Penyelamatan, Bukan Pembatasan
Selain itu, tenaga tracer profesional lapangan juga dibutuhkan sebanyak 2.156 untuk melakukan tracing 15-30 orang per 100.000 penduduk.
Anies juga meminta tambahan tenaga vaksinator sebanyak 5.139 orang, 2.050 di antaranya tenaga kesehatan dan 3.089 orang non tenaga kesehatan.
Ketiga, Anies meminta adanya regulasi untuk mendukung rapid tes antigen positif bergejala sedang dan kritis ditangani di rumah sakit dan diklaim pembiayaan pengobatannya.
Terakhir, Anies meminta agar komunikasi publik pemerintah lebih intensif terkait pada keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin yang ada saat ini.
Baca juga: Rapat PPKM Darurat, Anies Minta Empat Hal Ini Ke Pemerintah Pusat
Anies berpesan kepada masyarakat untuk memandang PPKM mikro darurat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan warga.
"Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan! Jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan, bukan! Tujuannya adalah penyelamatan," kata Anies.
Secara umum, lanjut Anies, PPKM mikro darurat akan mengatur jam operasional kegiatan masyarakat sesuai dengan status penyebaran Covid-19.
"Artinya begini, dibuat kriteria nanti masing-masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu masuk di dalam kategori apa, dari situ ketentuan garis kecilnya itu detilnya itu disebutkan," tutur Anies.
Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta, Anies tidak memiliki persiapan khusus untuk menerapkan PPKM mikro darurat. Pemprov DKI hanya berfokus pada penanganan pasien Covid-19 seperti penyiapan fasilitas isolasi dan fasilitas kesehatan.
Menanggapi rencana PPKM mikro darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menjalankan implementasi rencana kebijakan tersebut.
Baca juga: Catat, 45 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Ditutup Malam Ini
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, pemerintah pusat harus segera melakukan langkah cepat dan tegas untuk melakukan pengetatan di level atas.
"Banyak yapang salah kaprah. PPKM ini tidak bisa jalan sendiri. PPKM ini skala mikro yang merupakan penopang kebijakan pengetatan di atas," kata Bima, Selasa (29/6/2021).
"Kalau di atasnya tidak ketat, PPKM ini keteteran. Yang ada ASN juntai, polisi juntai, tenaga kesehatan (nakes) tumbang. Nggak bisa, ini berbahaya. Ini akan mempengaruhi pelayanan dan target vaksin," tambah Bima.
Sama seperti Pemkot Bogor, Pemkot Tangerang menyatakan siap melaksanakan PPKM mikro darurat.
Baca juga: 45 Jalan dan Kawasan di Jabodetabek Ditutup Malam Ini, Berikut Kendaraan yang Boleh Melintas
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya harus menerapkan PPKM mikro darurat demi mengamankan masyarakat di Kota Tangerang dari paparan virus Covid-19.
Saat ini, Pemkot Tangerang tengah menunggu surat edaran dari pemerintah pusat mengenai penerapan PPKM mikro darurat.
"Siap enggak siap, harus siap. Karena sekarang yang harus diamankan kan masyarakat," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Pemkot Bekasi "berjalan" selangkah lebih maju dibanding pemerintah pusat dalam penerapan PPKM mikro darurat. Pasalnya, Pemkot Bekasi sudah menjalankan kebijakan PPKM mikro darurat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kebijakan tersebut diterapkan setelah kasus Covid -19 di Kota Bekasi semakin tak terkendali.
Pasien Covid-19 semakin membludak sehingga membuat keterisian tempat tidur atau bed occcupacy rate (BOR) sudah melewati batas kewajaran.
Baca juga: Kasus Covid-19 Semakin Sulit Ditangani, Pemkot Bekasi Berlakukan PPKM Mikro Darurat
Adapun, okupansi tempat tidur isolasi wajar adalah 60 persen sedangkan Kota Bekasi melebihi angka tersebut. Pihkanya juga telah menetapkan 75 persen kapasitas rumah sakit pemerintah untuk Covid-19.
"Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu sampai dengan proses pemakaman, maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu.
Meski begitu, belum ada paparan detail mengenai aturan PPKM mikro darurat yang diterapkan di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.