Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Zona Merah, Masjid Agung Balai Kota Tiadakan Shalat Berjamaah

Kompas.com - 30/06/2021, 18:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Masjid Agung Balai Kota Depok, Jawa Barat, meniadakan shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat, mulai Rabu (30/6/2021), hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini diteken melalui maklumat Dewan Kemakmuran Masjid, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang semakin gawat di Depok.

"Mulai hari ini, Rabu 30 Juni 2021, Masjid Agung Balai Kota Depok tidak melaksanakan agenda shalat berjamaah dan shalat Jumat," ujar Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Balai Kota Depok, Sri Utomo, dikutip situs resmi Pemerintah Kota Depok, Rabu.

Baca juga: Polisi: Permintaan Oksigen Membeludak karena Banyak Pesanan Perorangan yang Panik

Jamaah diimbau melaksanakan shalat 5 waktu secara mandiri. Selain itu, untuk shalat Jumat, jamaah diminta menggantinya dengan shalat dzuhur di kediaman masing-masing sesuai fatwa MUI.

Sri menerangkan, ibadah berjamaah di Masjid Agung Balai Kota Depok baru akan dibuka kembali jika status risiko wilayah Depok membaik.

Sebab, per kemarin, Depok resmi dinyatakan sebagai zona merah atau wilayah berisiko tinggi penularan Covid-19.

Dalam peraturan perpanjangan PSBB Proporsional kedelapan yang diteken Senin (28/6/2021) lalu, Wali Kota Depok Mohammad Idris sebetulnya mengizinkan tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimum 30 persen dan hanya dipakai untuk ibadah wajib.

Ibadah berjamaah di luar area tempat ibadah untuk sementara ditiadakan, begitu pun kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pengajian keliling.

Namun, kemarin, Idris menyerukan agar warga Depok mengikuti fatwa MUI untuk wilayah zona merah Covid-19, supaya mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah.

"Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," jelas Idris.

"Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," ia menambahkan.

Baca juga: Cerita Istri Datangi 5 RS Bawa Suaminya yang Tak Sadarkan Diri Setelah Positif Covid-19

Sebelum status zona merah ini dirilis oleh Satgas Covid-19 RI, Pemerintah Kota Depok telah memberlakukan pengetatan sejak 2 pekan lalu, yang kemudian diperketat lagi pekan lalu, dan diperbarui pada Senin (28/6/2021) kemarin.

Idris telah melarang resepsi pernikahan dan pertemuan di gedung-gedung, menutup kawasan hiburan dan wisata, serta tidak mengizinkan layanan makan di tempat.

Porsi bekerja dari rumah atau WFH harus 75 persen. Lalu, operasional dan jumlah maksimum pengunjung mal, pasar swalayan, dan pasar tradisional dikurangi.

Data terbaru per kemarin, jumlah warga Depok yang harus menjalani isolasi dan perawatan mencapai 8.426 orang, jauh lebih banyak dari puncak gelombang pertama pada Januari lalu (5.011).

Akibatnya, rumah-rumah sakit di Depok, sebagaimana di Jabodetabek pada umumnya, sedang di ambang kolaps karena kapasitas yang tersedia tak seimbang dengan antrean pasien yang memerlukan perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com