BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk melakukan pengetatan pengendalian penyebaran Covid-19 pada lingkup terkecil yaitu lingkup keluarga.
Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi mengatakan Pemkot akan melakukan PPKM mikro dimulai dari tingkat keluarga, RT, lalu RW.
"Jika dalam satu keluarga, ditemukan ada pasien Covid-19, maka satu keluarga tersebut akan di-lockdown, " kata Rahmat kepada awak media, Rabu (30/6/2021).
Begitu pun jika kasus Covid-19 terjadi pada lebih dari satu keluarga dalam satu lingkungan RT, maka RT tersebut akan dilakukan pembatasan berupa lockdown.
Baca juga: Dinkes Bekasi: Anak-anak Tak Betah Pakai Masker, Mudah Terpapar Covid-19
Meski demikian, lanjut dia, jika kasus terjadi pada beberapa keluarga di satu lingkungan RW, maka kebijakan lockdown akan diterapkan di setengah lingkungan RW saja.
"Misalkan satu RW itu ada 100 keluarga, maka 50 keluarga itu kami lockdown," kata dia.
Namun, jika dalam satu lingkup RT terdapat beberapa keluarga yang terpapar, maka hanya keluarga tersebut yang akan di-lockdown alias isolasi mandiri.
"Misalnya dalam satu RT itu cuma ada 2-3 keluarga, maka kita lebih baik di-lockdown di keluarga yang terpapar saja," ujar dia.
Lebih jauh, dirinya mengungkapkan Pemkot akan menyiapkan posko-posko di tingkat RT dan juga RW untuk membantu proses penguraian pasien Covid-19 dari hulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.