JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di Jakarta, sebagaimana disampaikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagramnya, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Daftar Terbaru Hotel Isolasi Mandiri di Jakarta Beserta Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi
Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:
Baca juga: Catat, 45 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Ditutup Malam Ini
WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA.
Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.