JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di Jakarta, sebagaimana disampaikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagramnya, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Daftar Terbaru Hotel Isolasi Mandiri di Jakarta Beserta Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi
Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:
Baca juga: Catat, 45 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Ditutup Malam Ini
WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA.
Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/