JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggeledah rumah pengemudi mobil Pajero, OK alias OT, yang menganiaya sopir truk kontainer bernama Egi (22).
Polisi pun mendapatkan sepucuk senjata api (senpi) saat menggeledah rumah OK di kawasan Sungai Bambu, Tanjong Priok, Jakarta Utara.
Adapun penganiayaan pelaku terhadap korban terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Polisi Pastikan Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Tidak Gangguan Jiwa
"Didapatkan (senpi) di dalam lemari plastik sebuah senjata api laras pendek warna hitam," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Rabu (30/6/2021), melansir Tribun Jakarta.
Penggeledahan dilakukan penyidik ke rumah pelaku karena sebelumnya ada pengakuan dari korban bahwa dia sempat ditodong pistol sebelum dipukul besi.
Polisi pun sempat menindaklanjuti pengakuan korban dengan memeriksa pelaku yang mengakui perbuatannya itu.
Baca juga: Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk di Jakut Akhirnya Terdiam Membisu di Kantor Polisi
"Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata laras pendek untuk menakuti korban," kata Nasriadi.
Saat ini senpi tersebut telah disita oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai barang bukti tambahan kasus penganiayaan.
Sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap sopir truk kontainer ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat ingin melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Pelaku ditangkap saat berupaya kabur ke daerah Surabaya, Jawa Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.