Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Dishub Kota Tangerang Masih Terapkan Pembatasan Penumpang Transportasi Umum 50 Persen

Kompas.com - 01/07/2021, 15:11 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang siap menyesuaikan kapasitas maksimal transportasi umum sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, kapasitas maksimal dalam transportasi umum hanya dapat memuat 70 persen penumpang dari batas normalnya.

"Pasti kami siap menjalankannya," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2021).

Kata Wahyudi, untuk selanjutnya mereka menunggu aturan turunan dari Pemerintah Pusat soal penerapan penyesuaian di transportasi umum.

Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya

Oleh karena itu, untuk saat ini Dishub masih mengacu kepada aturan yang sudah ada sebelumnya terkait penyesuaian kapasitas di transportasi umum.

"Kami masih mengacu sama PPKM yang sekarang. Adapun, pembatasan kapasitas angkutan umum memang sudah dibatasi," papar Wahyudi.

"Itu sudah dibatasi sampai dengan 50 persen," sambung dia.

Wahyudi turut berujar, Dishub selama ini hanya membatasi kapasitas angkutan umum dalam kota saja, yakni SiBenteng, TransTangerang, angkot, dan lainnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang Harian MRT Jakarta Kembali Turun Dampak PPKM Mikro

Sedangkan transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan lainnya, bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang

"Kalau bicara AKAP, itu tentunya kewenangan pusat, gitu. Kalau kami dalam kota. Kalau untuk dalam kota, kami sudah melakukan pengendalian itu," tuturnya.

Dia menambahkan, sejak kapasitas di dalam angkutan umum dalam kota disesuaikan, penumpangnya tidak pernah lebih dari 50 persen.

Bahkan, sewaktu jam pulang kantor atau saat rush hour, penumpang angkutan umum tak pernah diisi lebih dari 50 persen.

"Pas rush hour itu enggak sampai 50 persen, kadang-kadang cuma sampai 30 persen. Demand-nya emang rendah" ucap Wahyudi.

Baca juga: PPKM Darurat, Dilarang Makan di Restoran, Boleh Delivery atau Take Away

Oleh karena faktor tersebut, Wahyudi menegaskan pihaknya siap menjalani PPKM darurat bila sudah ada aturan turunannya nanti.

Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.

Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.

Salah satunya, yakni transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com