TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang siap menyesuaikan kapasitas maksimal transportasi umum sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, kapasitas maksimal dalam transportasi umum hanya dapat memuat 70 persen penumpang dari batas normalnya.
"Pasti kami siap menjalankannya," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2021).
Kata Wahyudi, untuk selanjutnya mereka menunggu aturan turunan dari Pemerintah Pusat soal penerapan penyesuaian di transportasi umum.
Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya
Oleh karena itu, untuk saat ini Dishub masih mengacu kepada aturan yang sudah ada sebelumnya terkait penyesuaian kapasitas di transportasi umum.
"Kami masih mengacu sama PPKM yang sekarang. Adapun, pembatasan kapasitas angkutan umum memang sudah dibatasi," papar Wahyudi.
"Itu sudah dibatasi sampai dengan 50 persen," sambung dia.
Wahyudi turut berujar, Dishub selama ini hanya membatasi kapasitas angkutan umum dalam kota saja, yakni SiBenteng, TransTangerang, angkot, dan lainnya.
Baca juga: Jumlah Penumpang Harian MRT Jakarta Kembali Turun Dampak PPKM Mikro
Sedangkan transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan lainnya, bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang
"Kalau bicara AKAP, itu tentunya kewenangan pusat, gitu. Kalau kami dalam kota. Kalau untuk dalam kota, kami sudah melakukan pengendalian itu," tuturnya.
Dia menambahkan, sejak kapasitas di dalam angkutan umum dalam kota disesuaikan, penumpangnya tidak pernah lebih dari 50 persen.
Bahkan, sewaktu jam pulang kantor atau saat rush hour, penumpang angkutan umum tak pernah diisi lebih dari 50 persen.
"Pas rush hour itu enggak sampai 50 persen, kadang-kadang cuma sampai 30 persen. Demand-nya emang rendah" ucap Wahyudi.
Baca juga: PPKM Darurat, Dilarang Makan di Restoran, Boleh Delivery atau Take Away
Oleh karena faktor tersebut, Wahyudi menegaskan pihaknya siap menjalani PPKM darurat bila sudah ada aturan turunannya nanti.
Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.
Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.
Salah satunya, yakni transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.