Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Dishub Kota Tangerang Masih Terapkan Pembatasan Penumpang Transportasi Umum 50 Persen

Kompas.com - 01/07/2021, 15:11 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang siap menyesuaikan kapasitas maksimal transportasi umum sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, kapasitas maksimal dalam transportasi umum hanya dapat memuat 70 persen penumpang dari batas normalnya.

"Pasti kami siap menjalankannya," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2021).

Kata Wahyudi, untuk selanjutnya mereka menunggu aturan turunan dari Pemerintah Pusat soal penerapan penyesuaian di transportasi umum.

Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya

Oleh karena itu, untuk saat ini Dishub masih mengacu kepada aturan yang sudah ada sebelumnya terkait penyesuaian kapasitas di transportasi umum.

"Kami masih mengacu sama PPKM yang sekarang. Adapun, pembatasan kapasitas angkutan umum memang sudah dibatasi," papar Wahyudi.

"Itu sudah dibatasi sampai dengan 50 persen," sambung dia.

Wahyudi turut berujar, Dishub selama ini hanya membatasi kapasitas angkutan umum dalam kota saja, yakni SiBenteng, TransTangerang, angkot, dan lainnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang Harian MRT Jakarta Kembali Turun Dampak PPKM Mikro

Sedangkan transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan lainnya, bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang

"Kalau bicara AKAP, itu tentunya kewenangan pusat, gitu. Kalau kami dalam kota. Kalau untuk dalam kota, kami sudah melakukan pengendalian itu," tuturnya.

Dia menambahkan, sejak kapasitas di dalam angkutan umum dalam kota disesuaikan, penumpangnya tidak pernah lebih dari 50 persen.

Bahkan, sewaktu jam pulang kantor atau saat rush hour, penumpang angkutan umum tak pernah diisi lebih dari 50 persen.

"Pas rush hour itu enggak sampai 50 persen, kadang-kadang cuma sampai 30 persen. Demand-nya emang rendah" ucap Wahyudi.

Baca juga: PPKM Darurat, Dilarang Makan di Restoran, Boleh Delivery atau Take Away

Oleh karena faktor tersebut, Wahyudi menegaskan pihaknya siap menjalani PPKM darurat bila sudah ada aturan turunannya nanti.

Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.

Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.

Salah satunya, yakni transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com