JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat resmi diterapkan di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Artinya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga bakal menerapkan kebijakan PPKM darurat.
Kebijakan PPKM darurat dibuat untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya, dalam sebulan terakhir, kasus Covid-19 mulai melonjak hingga sejumlah rumah sakit di Jabodetabek kolaps.
Prinsip pelaksanaan PPKM darurat adalah pengetatan aturan untuk membatasi mobilitas warga serta penguatan testing, tracing, dan treatment.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro
Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, disebutkan bahwa setiap orang wajib menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Kemudian, penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.
Jenis masker yang paling baik untuk digunakan adalah masker N95. Masker N95 lebih baik dari masker bedah, sementara masker bedah sekali pakai lebih baik dibanding masker kain.
Warga juga diimbau menggunakan masker sekali pakai sebanyak dua lapis ketika berkegiatan di luar rumah. Masker juga sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.