Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Arahan Kemenhub, Bandara Soekarno Hatta Belum Terapkan Aturan PPKM Darurat

Kompas.com - 01/07/2021, 15:54 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, tengah menunggu aturan turunan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari Pemerintah Pusat.

Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari senlum keberangkatan.

SM Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Holik Muardi menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR itu hingga saat ini.

Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Kembali Terpuruk, Dana Cadangan Sudah Terkuras Habis

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari Satgas," ujarnya seperti dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Oleh karenanya, kata Holik, Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih mengacu kepada SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, yang mengatur soal penerbangan dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan membawa hasil tes non-reaktif antigen atau hasil tes negatif PCR.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti berujar, saat ini pihaknya masih mendiskusikan soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR tersebut.

"Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan," tutur dia dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Kebijakan WFH di PPKM Darurat Tidak Efektif

Sebelum penerapan PPKM darurat pada 3 Juli 2021, lanjut Mitra, pihaknya masih menerapkan aturan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021.

"Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya," kata Mitra lagi.

Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.

Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.

Salah satunya, yaitu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sebagai informasi, berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com