JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat resmi diterapkan di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM darurat dibuat untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya, dalam sebulan terakhir, kasus Covid-19 mulai melonjak hingga sejumlah rumah sakit di Jabodetabek kolaps.
Dalam dokumen resmi aturan PPKM darurat disebutkan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi pesawat, bus, dan kereta api harus menyertakan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Untuk penumpang pesawat, mereka juga wajib menyertakan hasil tes PCR maksimal H-2 keberangkatan. Sedangkan penumpang bus dan kereta api, hanya perlu menyertakan hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro
Lantas, bagaimana cara mengunduh dan mencetak kartu vaksinasi Covid-19?
Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).
Berikut cara mengunduh kartu vaksininasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:
Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.