JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah maksimal penumpang kereta api jarak jauh tak berubah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Berdasarkan aturan PPKM darurat yang berlaku mulai 3 Juli mendatang, penumpang kendaraan umum dibatasi dibatasi maksimal 70 persen dari total kapasitas.
Namun, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menekankan, sebelum aturan PPKM darurat keluar, pihaknya sudah menerapkan pembatasan serupa.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkutan Massal hingga Taksi Online Maksimal 70 Persen
"Pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat selama ini, yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada," kata Eva dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Eva mengatakan, pembatasan tersebut sudah dilakukan sejak lama guna menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA.
Selain itu, pelanggan kereta api jarak jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca juga: Ahli Virologi UGM: GeNose C19 Cegah Covid-19 di Transportasi Umum
KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.
"Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen," kata Eva.
Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Begini Cara Download dan Cetak Kartu Vaksinasi Covid-19
Kondisi stasiun dan rangkaian KA juga menjadi prioritas KAI agar selalu dalam kondisi bersih dan steril dengan pembersihan berkala serta penyemprotan disinfektan.
"Petugas juga dengan rutin membersihkan area interior KA yang sering dipegang penumpang seperti gagang pintu, fasilitas di toilet setiap 30 menit sekali," ujar Eva.
Sementara itu PT KAI Daop 1 juga telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 3047 ribu pegawai atau 96 persen dari keseluruhan pegawai Daop 1 Jakarta. Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan Covid-19.
Sejumlah upaya tersebut dilakukan untuk dapat mencegah penyebaran Covid 19 baik di Stasiun dan di dalam sarana KA.
Kini, dengan resmi diumumkannya PPKM darurat, maka PT KAI Daop 1 Jakarta akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.
"Pola operasional perjalanan KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan," ucap Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.