JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus terbakarnya kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 2 Juni 2021 lalu.
Rupanya kebakaran itu disengaja. Pelaku pembakaran adalah RWA (28), karyawati yang bekerja di kantor SPBU tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Tabung Oksigen di Pasar Pramuka Habis, Pedagang Berharap Pemprov DKI Turun Tangan
Polisi awalnya curiga karena RWA yang bekerja sebagai bendahara itu tak berada di lokasi saat kebakaran. Ia juga tak lagi muncul ke kantor setelah peristiwa kebakaran itu.
Akhirnya, polisi pun mengamankan RWA di sebuah hotel di Rawasari, Cempaka Putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, RWA pun mengakui telah sengaja membakar tempat kerjanya.
"Motifnya yang bersangkutan ingin menguasai uang kantor tersebut, di mana yang bersangkutan sebagai bendahara. Dia menggelapkan untuk menguasai uangnya saja, untuk foya-foya," kata Ari.
Baca juga: Sesuai Arahan Jokowi, Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021
Total uang yang digelapkan oleh RWA mencapai Rp 165 juta. Namun polisi hanya mengamankan Rp 3 juta dari tangan RWA.
"Sisanya sudah habis untuk foya-foya," kata Ari.
Kini, RWA sudah ditahan. Ia dijerat pasal berlapis karena melanggar pasal 374 KUHP dan Pasal 184 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.