TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tangerang Selatan dipastikan bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Seluruh aturannya disamakan dengan usulan pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, PPKM darurat akan mulai diterapkan selama 17 hari mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juni 2021.
Dalam pelaksanaannya, aturan PPKM darurat di Tangsel mengadopsi seluruh kebijakan yang sudah ditentukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya
"Dalam PPKM darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Menurut Benyamin, aturan selama masa PPKM darurat akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengaturan-pengaturan," kata Benyamin
Baca juga: Ini Beda Aturan antara PPKM Darurat dan PPKM Mikro di Berbagai Sektor
"Hari ini akan kami terbitkan (Surat Edaran dan mulai berlaku tanggal 3 juli 2021," pungkasnya.
Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mulai memperketat sejumlah aturan terkait sektor mana saja yang boleh beroperasi.
Berikut Kompas.com rangkum 15 aturan PPKM darurat untuk wilayah Jabodetabek:
1. 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
3. Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, sektor krtikal mencakup adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan