TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bentuk tim pengawas untuk memantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, terdapat tujuh tim yang akan melakukan pengawasan penerapan PPKM mikro di setiap kecamatan di Tangsel.
"Untuk melaksanakan pemantauan, pengawasan di lapangan, maka kami membentuk tujuh tim di setiap kecamatan," ujar Benyamin dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Nantinya, kata Benyamin, tim tersebut akan beranggotakan Satpol PP, TNI-Polri, hingga petugas dari Kejaksaan Negeri Tangsel.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Restoran hingga PKL di Tangsel Dilarang Layani Dine-in
Dia menyebut tim pengawas akan dikerahkan untuk berpatroli setiap malam untuk memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM darurat.
"Kami akan lakukan pemantauan pada titik-titik tertentu. Apakah pada jam 20.00 WIB sudah betul-betul tutup," kata Benyamun
"Nanti terdiri dari anggota Satpol PP, dari satuan Polri, dari Satuan TNI, dari satuan Kejaksaan Negeri, demikian juga dengan dari yang lain-lain," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kebijakan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Menurut Benyamin, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.
Baca juga: Mal di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Pasar dan Warung Kelontong Buka hingga Pukul 20.00 WIB
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.