Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Tangsel, Teguran Lisan hingga Cabut Izin Usaha

Kompas.com - 01/07/2021, 21:23 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal menerapkan sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat mengumumkan penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Sanksi bagi pelanggar, ini akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 yang lalu," ujar Benyamin dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Wali Kota Tangsel Bentuk Tim untuk Patroli Malam di 7 Kecamatan Selama PPKM Darurat

Menurut Benyamin, pusat perbelanjaan atau mal yang nekat beroperasi pada masa PPKM darurat akan ditindak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB.

Hal serupa juga akan dilakukan untuk pelaku usaha kuliner yang masih melayani makan di tempat, maupun pasar swalayan, pasar tradisional, dan warung kelontong yang beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.

"Di situ ada sanksi dari mulai peneguran lisan, tertulis, sampai pada pencabutan izin kalau dia berkaitan dengan pelaku tempat usaha," kata Benyamin.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Restoran hingga PKL di Tangsel Dilarang Layani Dine-in

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel resmi menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Menurut Benyamin, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.

Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.

"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000, kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin.

Baca juga: Seluruh Tempat Ibadah di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Warga Diminta Beribadah di Rumah

Benyamin mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur intensive care unit (ICU) khusus penanganan Covid-19 di Tangsel sudah terisi 100 persen.

Sementara itu, tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan sudah terisi 87 persen.

Adapun total kasus aktif Covid-19 yang dicatatkan Dinas Kesehatan Tangsel sampai Kamis ini sebanyak 1.617 pasien.

"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan Bapak Presiden dan (aturan) pengetatan PPKM darurat," kata Benyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com