BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Kebijakan itu diambil setelah pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, selama penerapan PPKM darurat di Kota Bogor, seluruh pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup.
Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya
Sementara itu, kata Bima, untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.
"Untuk apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam," kata Bima dalam keterangannya, Kamis.
Bima menambahkan, poin lain yang disampaikan adalah pemberlakuan work from home (WFH) 100 persen di luar sektor esensial.
Sementara itu, kegiatan di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-29, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO).
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro
Untuk restoran, kafe, lapak jajanan, sambung Bima, hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Lalu, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara,” kata Bima.
Untuk pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan seperti yang diterapkan selama ini di Kota Bogor.
“Insya Allah Pemerintah Kota dan Satgas Kota Bogor akan berikhtiar maksimal untuk terus menambah tempat tidur, ruang isolasi bagi warga yang betul-betul membutuhkan,” pungkas Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.