Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hipmi: PPKM Darurat Diperlukan walau Bikin Ekonomi yang Mulai Reborn Akan Tertahan Lagi

Kompas.com - 01/07/2021, 22:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Wakil Ketua Umum Hipmi Anggawira mengatakan, melihat penuhnya kamar-kamar rumah sakit (RS) rujukan Covid-19, terutama di Jabodetabek, kebijakan PPKM darurat memang perlu dilakukan.

"Secara faktual di lapangan, kami melihat juga kondisinya sudah sangat memprihatinkan, tingkat ketersediaan kamar-kamar di rumah sakit khusus penanganan Covid-19 ini sudah tidak tersedia lagi," kata Anggawira dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya

Anggawira menyebutkan, ekonomi akan kembali tertahan dengan penerapan PPKM darurat ini.

"Jadi memang perlu adanya (PPKM darurat), boleh dibilang lockdown ya untuk sementara waktu. Walaupun ini mengakibatkan ekonomi yang mulai reborn pasti akan kembali tertahan, tetapi ini saya rasa hal yang harus kita lakukan," tuturnya.

Selain itu, Anggawira berharap pemerintah mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang saat ini tengah digencarkan.

"Ada baiknya menurut kami, vaksinasi ini bisa juga dilakukan bukan hanya dalam konteks gotong royong, tetapi dalam juga bisa dilakukan secara terbuka oleh pihak swasta untuk mempercepat laju vaksinasi," kata Anggawira.

Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro

Adapun pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.

DKI Jakarta termasuk wilayah yang akan menerapkan kebijakan itu.

Pasalnya, kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-liburan Lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta kolaps dan antrean pasien membeludak.

Berdasarkan dokumen yang diberikan Kemenko Kemaritiman dan Investasi kepada media, Kamis, salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sepanjang penerapan PPKM darurat Jawa-Bali.

Baca juga: Tak Perlu Daftar, Vaksinasi Covid-19 Anak di Jakarta Terintegrasi Data Disdik

Kemudian, diatur pula terkait pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum, di mana restoran dan rumah makan dilarang melayani makan-minum di tempat.

Secara terperinci, selama masa PPKM darurat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima layanan pesan antar atau delivery order/take away.

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com