JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan dan mal kembali tak beroperasi sementara lantaran penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Untuk dikerahui, selama PPKM darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, selama itu pula mal tak boleh beroperasi.
Kebijakan itu diambil guna merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
Baca juga: Ini Aturan Selama PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Beraktivitas Bijak
Kebijakan PPKM darurat itu langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Penutupan pusat perbelanjaan dan mal yang tercantum dalam kebijakan PPKM darurat kemudian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Luhut: Tak Ada Mal Buka sampai 20 Juli, Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10.000
Luhut menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
"Mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).
"Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000," kata dia.
Pengusaha pusat perbelanjaan dan mal mengeluh
Kebijakan penutupan pusat perbelanjaan dan mal lantas dikeluhkan pengusaha pusat perbelanjaan dan mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, pusat perbelanjaan dan mal akan kembali mengalami kesulitan besar di tengah PPKM Darurat.
Hingga saat ini, pusat perbelanjaan dan mal masih belum bisa bangkit dari keterpurukan.
Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Kembali Terpuruk, Dana Cadangan Sudah Terkuras Habis
“Saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu dan pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas, yaitu dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” ujar Alphonsus dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021) siang.
Ia mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan dan mal sudah merasakan kondisi usaha yang jauh lebih berat di awal 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut dia, dana cadangan yang dimiliki para pengusaha sudah habis terkuras pada awal 2021.
“Hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020 yang lalu, yaitu hanya untuk sekadar bertahan saja,” ujar Alphonsus.
“Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambah Alphonsus.
Ia mengatakan, upaya pemulihan ekonomi yang telah dilakukan pengusaha pusat perbelanjaan dan mal akan sia-sia jika harus menjalani penutupan.
PPKM darurat disebut dapat membuat sektor usaha di pusat perbelanjaan dan mal menjadi terpuruk.
“Pergerakan ekonomi yang sebenarnya sudah tumbuh cukup menggembirakan pada semester I (tahun) 2021 yang mana telah diupayakan secara susah payah selama ini akan menjadi sia-sia dan akan kembali terganggu atau terpuruk,” kata Alphonsus.
Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Susah Payah Selama Ini Jadi Sia-sia
Ia mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan dan mal hampir dipastikan akan kesulitan mencapai target perekonomian yang telah ditetapkan pada tahun ini.
Alphonsus mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan dan mal harus berjuang sendiri menghadapi pandemi Covid-19.
“Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat dan menjadi salah satu pilar perdagangan dalam negeri Indonesia masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun ini,” ujar Alphonsus.
Penegakan aturan lemah
Lemahnya penegakan berbagai peraturan pembatasan untuk menekan penularan Covid-19 dinilai menjadi faktor yang menyebabkan munculnya kebijakan PPKM.
Lemahnya penegakan peraturan pembatasan disebut justru mengambil pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh pengusaha pusat perbelanjaan dan mal.
“Kejadian ini (PPKM darurat) telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini yang mana seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin dan konsisten,” ujar Alphonsus.
Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan selalu terjadi berulang hingga menyebabkan melonjaknya kasus Covid-19.
Baca juga: Tutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Pusat Perbelanjaan Selama Ini Telah Mampu Terapkan Prokes
Peristiwa pelanggaran dinilai terjadi akibat tak adanya konsistensi atas penegakan yang kuat terhadap pemberlakuan dan penerapan pembatasan masyarakat.
“Pusat perbelanjaan selama ini telah mampu dan telah dapat menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi serta berbelanja berbagai kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Alphonsus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.