JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi darurat Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, memaksa masyarakat untuk tidak melakukan ibadah secara berjamaah, termasuk ibadah shalat Jumat.
Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021) lalu.
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 Kolaps, Pasien-pasien Ini Meninggal Dunia di Rumah
Untuk diketahui, Jakarta, Tangerang Raya, dan Kota Depok saat ini menyandang status zona merah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Sementara itu, situasi Covid-19 di Kota Bogor dan Kota Bekasi sudah sampai tahap darurat, yang ditandai dengan lumpuhnya fasilitas kesehatan dan rumah sakit.
Di daerah dengan penyebaran Covid-19 tinggi, shalat Jumat disarankan untuk diganti dengan shalat Dzuhur, tegas Anwar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan shalat Jumat selama kasus Covid-19 meningkat.
Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Riza menyatakan, larangan itu sudah diputuskan pemerintah pusat untuk kawasan zona merah Covid-19.
"Pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kementerian Dalam Negeri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok shalat Jumat berarti ditiadakan," kata Riza dalam rekaman suara, Kamis lalu.
Imbauan yang sama juga diberikan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Aturan shalat Jumat, kata Arif, disesuaikan dengan imbauan MUI pusat.
"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur," ujarnya minggu lalu.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau warganya untuk juga mengikuti imbauan MUI.
"Sesuai arahan MUI, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 untuk dapat mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah," ujar Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan.
"Kami mengimbau kepada umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini," lanjutnya.
(Penulis : Ihsanuddin, Muhammad Naufal, Vitorio Mantalean/ Editor : Egidius Patnistik, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.