Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2021, 12:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengeklaim bahwa pelaksanaan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bagi sektor perkantoran akan diawasi secara ketat.

Sebagai informasi, dengan berlakunya PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, sektor perkantoran non-esensial diwajibkan memperkerjakan pegawainya dari rumah (work from home) 100 persen.

Riza menyebutkan, setiap kantor harus memiliki satgas Covid-19 masing-masing dan memastikan ketentuan itu dilaksanakan.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Sektor Non-esensial Wajib WFH 100 Persen

"Tentu setiap kantor ada satgasnya, memastikan pelaksanaan kantor yang non-sensial bekerja di rumah," kata Riza kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

"Dan kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro, oleh Kodam Jaya, dan jajaran lain, terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan," lanjutnya.

Aparat-aparat itu disebut akan dikerahkan dengan jumlah sesuai kebutuhan guna mengawasi operasional perkantoran.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Kebijakan WFH di PPKM Darurat Tidak Efektif

Politikus Gerindra tersebut bahkan "mengancam" akan menindak tegas perkantoran yang melanggar ketentuan PPKM darurat ini.

"Bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun, yang melanggar peraturan PPKM darurat ini, akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," ujar Riza.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, wilayah-wilayah dengan kriteria level 4, termasuk di antaranya DKI Jakarta, wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR Kombinasikan WFO-WFH

Sistem itu dikecualikan lagi perkantoran atau unit usaha yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.

Pada sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen WFH.

Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75 persen WFH.

Pada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,

penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diizinkan 100 persen bekerja dari kantor.

Ketentuan pada sektor esensial ini dikritik karena dianggap tak mencerminkan situasi kedaruratan dan juga diprediksi tak membawa perbedaan signifikan.

"Nah, yang menjadi masalah, sektor esensialnya itu juga banyak banget," kata epidemiolog Griffth University Australia Dicky Budiman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com