JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengeklaim bahwa pelaksanaan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bagi sektor perkantoran akan diawasi secara ketat.
Sebagai informasi, dengan berlakunya PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, sektor perkantoran non-esensial diwajibkan memperkerjakan pegawainya dari rumah (work from home) 100 persen.
Riza menyebutkan, setiap kantor harus memiliki satgas Covid-19 masing-masing dan memastikan ketentuan itu dilaksanakan.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Sektor Non-esensial Wajib WFH 100 Persen
"Tentu setiap kantor ada satgasnya, memastikan pelaksanaan kantor yang non-sensial bekerja di rumah," kata Riza kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
"Dan kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro, oleh Kodam Jaya, dan jajaran lain, terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan," lanjutnya.
Aparat-aparat itu disebut akan dikerahkan dengan jumlah sesuai kebutuhan guna mengawasi operasional perkantoran.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Kebijakan WFH di PPKM Darurat Tidak Efektif
Politikus Gerindra tersebut bahkan "mengancam" akan menindak tegas perkantoran yang melanggar ketentuan PPKM darurat ini.
"Bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun, yang melanggar peraturan PPKM darurat ini, akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," ujar Riza.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, wilayah-wilayah dengan kriteria level 4, termasuk di antaranya DKI Jakarta, wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR Kombinasikan WFO-WFH
Sistem itu dikecualikan lagi perkantoran atau unit usaha yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.
Pada sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen WFH.
Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75 persen WFH.
Pada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diizinkan 100 persen bekerja dari kantor.
Ketentuan pada sektor esensial ini dikritik karena dianggap tak mencerminkan situasi kedaruratan dan juga diprediksi tak membawa perbedaan signifikan.
"Nah, yang menjadi masalah, sektor esensialnya itu juga banyak banget," kata epidemiolog Griffth University Australia Dicky Budiman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.