TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, sejumlah aturan yang berkait kegiatan masyarakat selama PPKM darurat pun diterapkan.
Dia menegaskan bahwa kafe, restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, dilarang menerima pengunjung yang makan di tempat.
Tempat usaha tersebut hanya diizinkan untuk melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya.
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Wali Kota Tangerang: Kondisi Makin Kritis, Semua RS Penuh
"Rumah makan sekarang hanya boleh take away, warung dan PKL (pedagang kaki lima) sekalipun," ujar Arief usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Dia melanjutkan, warga di Kota Tangerang juga dilarang untuk mengadakan kegiatan sosial yang mengundang kerumunan, antara lain resepsi pernikahan.
Kata Arief, masyarakat yang hendak menikah selama PPKM darurat diterapkan masih diizinkan. Namun, resepsi pernikahan dilarang untuk digelar.
Baca juga: PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang
"Hanya diperkenankan akad nikah, tidak boleh makan dan minum. Yang nikah boleh nikah, tapi hanya akad nikahnya saja," tutur pria 44 tahun itu.
Pusat pertokoan di wilayah itu, lanjut dia, juga ditutup sepenuhnya selama peraturan yang diterapkan selama total 18 hari itu.
Di satu sisi, pasar atau supermarket masih diizinkan untuk beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
"Pusat pertokoan tutup. Yang boleh buka hanyalah pasar dan supermarket untuk kebutuhan sehari-hari," urai Arief.
Selain itu, seluruh rumah ibadah di Kota Tangerang tidak diperkenankan menggelar kegiatan peribadatan.
Baca juga: Masuk Zona Merah, Masjid Raya Al-Azhom Kota Tangerang Tiadakan Kegiatan Shalat Jumat
Sehingga, Arief menegaskan, kegiatan peribadatan dilakukan di kediaman masing-masing untuk sementara ini.
"Yang paling sedih, rumah ibadah semua diharapkan tidak melakukan kegiatan dulu. Jaid, kita semua beribadah di rumah," kata politikus Demokrat itu.
Arief menegaskan, pihaknya memberlakukan PPKM darurat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
Terlebih, ketersediaan kasur khusus pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan di Kota Tangerang hampir terisi sepenuhnya.
Per tanggal 24 Juni 2021, wilayah itu juga termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Selain Kota Tangerang, setidaknya ada 47 kota/kabupuaten lain di Indonesia yang turut memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.