JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian perihal toko dan pasar swalayan (supermarket) dalam mal yang tetap bisa buka secara operasional saat implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, panduan PPKM Darurat di Jawa dan Bali tidak memberi definisi yang rinci terhadap operasional "supermarket" yang berada di dalam mal dan di luar mal.
Dalam panduan tersebut, supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi dengan pembatasan jam sampai pukul 20.00 WIB.
Di sisi lain, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup.
"Kami meminta kepastian definisi ini, jangan sampai multitafsir. 'Supermarket' yang menyediakan kebutuhan pokok seperti daging, sayuran ada di dalam mal, kalau yang di luar mal, yang hampir 90 persen adalah toko swalayan, itu kebutuhan sehari-hari," kata Roy saat dihubungi, Jumat (2/7/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Mal Ditutup hingga 20 Juli, Hippindo Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji Pegawai Toko
Roy menjelaskan bahwa supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan hingga toko kelontong dimasukkan dalam satu definisi yang sama, yakni menjual kebutuhan sehari-hari.
Aturan ini dikhawatirkan memberikan multitafsir kepada para kepala daerah yang akan menerbitkan surat edaran dan surat keputusan.
"Multitafsir akan terjadi di daerah. Kata-kata mal ditutup langsung diterjemahkan oleh kepala daerah, parkirannya ditutup, pintunya ditutup, bagaimana "supermarket" dan "hipermarket" yang harus buka di dalam mal tersebut, kata Roy.
Pada dasarnya, para pengusaha di bawah Aprindo mengapresiasi kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah demi menanggulangi lonjakan kasus aktif dan memutus rantai penularan virus, terutama varian baru.
Namun demikian, Aprindo juga menyayangkan pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha dalam komunikasi publik implementasi PPKM Darurat, agar aturan dan definisi tidak menimbulkan multitafsir.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Kala Asosiasi Pengusaha Mal Mengeluhkan Dana Cadangan Habis hingga Upaya yang Sia-sia
Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.
"Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).
"Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000," kata dia.
Selain operasional mal, pemerintah mengatur kegiatan perdagangan lain dalam aturan PPKM darurat, antara lain supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.