JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Polisi Vivick Tjangkung (50) menjadi salah satu polisi wanita yang fokus menggeluti pengungkapan kasus kejahatan narkotika.
Banyak kasus narkotika yang telah diungkap oleh perempuan yang kini bertugas sebagai penyidik madya 1 di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Salah satu yang paling fenomenal adalah pengungkapan kasus Zarima Mirafsur, artis peran yang pernah dijuluki Ratu Ekstasi di Indonesia, pada tahun 1996.
Baca juga: Divonis 14 Tahun, Ratu Ekstasi Nunukan Mengamuk dan Melemparkan Sandal
Vivick mengatakan, tugasnya itu sangat berisiko karena ia harus melakukan penyamaran.
"Saat itu dibuat tim khusus untuk narkotika, satu-satunya wanita adalah saya. Tugas saya melakukan penyamaran," ujar Vivick saat berbincang dengan Kompas.com, April 2018 lalu.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Vivick harus berbaur dengan target operasi yang akan ditindak. Ia harus bersikap layaknya orang biasa agar tidak dicurigai dan membahayakan diri sendiri. Butuh keberanian, tekad, dan keyakinan tinggi menjalankan tugas tersebut.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba
"Kita harus benar-benar aman dalam posisi itu," katanya.
Saat menyamar, Vivick juga harus memberikan kode kepada rekan-rekannya untuk menindak jaringan narkotika tersebut. Butuh waktu tepat untuk memberikan kode tersebut.
"Saya sebagai pucuk memberikan kode kepada rekan-rekan yang melakukan penindakan lanjutan," ucap Vivick.
Selain kasus Zarima, Vivick juga pernah membontkar sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Tanah Air saat dirinya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan 2018-2020. Kasus narkoba yang melibatkan artis dan pernah diungkap Kompol Vivick diantaranya artis Tora Sudiro, Jefri Nichol, Dwi Sasono, Roy Kiyoshi, dan Ello.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.