JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta secara terbuka menyatakan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan saat berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 3-20 Juli 202.
Hal itu merespons keputusan pemerintah pusat melarang operasional mal atau pusat perbelanjaan selama PPKM darurat.
"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat (2/7/2021), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan dalam panduan implementasi PPKM Darurat, hanya 10-18 persen gerai yang bisa beroperasi karena masuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman (F&B) yang melayani pembelian dibawa pulang (take away) dan sistem antar (delivery).
Baca juga: Mal Ditutup hingga 20 Juli, Hippindo Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji Pegawai Toko
"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," kata Ellen.
Menurut Ellen, mal atau pusat belanja merupakan industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, termasuk gerai yang beroperasi, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.
Ellen menjelaskan pengurangan tenaga kerja ini merupakan keputusan yang harus diambil, mengingat terbatasnya gerai yang beroperasi, akan berdampak pada pengunjung .
APPBI memprediksi tren jumlah pengunjung akan sangat landai.
Selama PPKM Mikro saja pada 24 Juni sampai 1 Juli 2021, jumlah pengunung di pusat belanja hanya berkisar 26-28 persen.
Baca juga: Aprindo Minta Kepastian Izin Operasional Supermarket di Mal Saat PPKM Darurat
Selain itu, pusat belanja juga mengalami beban operasional karena penggunaan AC sentral berkapasitas besar.
"Memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak gerai F&B misalnya, tidak pada satu lantai. Namun kami juga terpaksa harus beroperasi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial," kata Ellen.
APPBI berharap setelah 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali.
Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) sebelumnya meminta pemerintah untuk memberi subsidi gaji bagi karyawan toko di mal yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.
Sekjen Hippindo, Haryanto Pratantara, mengatakan, penutupan mal membuat toko tidak memiliki pendapatan.