JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat penerapan PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21-27 Juli 2021.
"SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 Juli sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Sambodo kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Kecamatan Kebayoran Lama Juga Telusuri Video Viral soal Praktik Pesugihan
Sambodo mengatakan, apabila masyarakat atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis namun tidak memperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Untuk pembayaran pajak sampai sekarang masih dirapatkan antara para pembina samsat, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada keputusan terkait PPKM Darurat," kata Sambodo.
Pada tahun 2020 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pernah memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Saat itu, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Baca juga: Mengenal Jenis SIM di Indonesia, Syarat Pembuatan, Biaya Bikin Baru dan Perpanjangan
Polri kemudian kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.
Saat layanan kembali dibuka, jumlah warga yang mengurus perpanjangan SIM sempat membeludak.
Antrean terjadi tanpa menerapkan protokol kesehatan. Petugas sempat kewalahan mengatur warga.
Masa dispensasi kemudian diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Hal itu dilakukan guna mengurai penumpukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta saat masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, dalam penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, warga diminta tidak bepergian keluar rumah untuk mencegah penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.