Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat Bisa Diperpanjang 21-27 Juli 2021

Kompas.com - 02/07/2021, 17:28 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat penerapan PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21-27 Juli 2021.

"SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 Juli sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Sambodo kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Kecamatan Kebayoran Lama Juga Telusuri Video Viral soal Praktik Pesugihan

Sambodo mengatakan, apabila masyarakat atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis namun tidak memperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Untuk pembayaran pajak sampai sekarang masih dirapatkan antara para pembina samsat, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada keputusan terkait PPKM Darurat," kata Sambodo.

Pada tahun 2020 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pernah memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Saat itu, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Baca juga: Mengenal Jenis SIM di Indonesia, Syarat Pembuatan, Biaya Bikin Baru dan Perpanjangan

Polri kemudian kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.

Saat layanan kembali dibuka, jumlah warga yang mengurus perpanjangan SIM sempat membeludak.

Antrean terjadi tanpa menerapkan protokol kesehatan. Petugas sempat kewalahan mengatur warga.

Masa dispensasi kemudian diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Hal itu dilakukan guna mengurai penumpukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta saat masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, dalam penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, warga diminta tidak bepergian keluar rumah untuk mencegah penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com