TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan 650 personel untuk menegakkan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, ratusan personel yang dikerahkan itu gabungan antara TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan lainnya.
Deonijiu mengatakan, giat penegakkan yang diberi nama Operasi Aman Nusa II itu bakal menindak para pelanggar peraturan yang tercantum dalam PPKM darurat.
Baca juga: Kapolda Metro: Pintu Keluar-Masuk Jakarta Ditutup Malam Ini Mulai Pukul 00.00 WIB
"Mengingat angka Covid-19 meningkat tinggi, sehingga dilakukan operasi secara terpusat dan dilaksanakan di tempat umum," papar dia dalam rekaman suara, Jumat (2/7/2021).
"Dari kepolisian, TNI, Pol PP, Dishub, dan instansi terkait, semua kami siapkan 650 personel," sambungnya.
Deonijiu juga menyatakan, pihaknya akan mendirikan dua check point di sekitar Kota Tangerang, yaitu di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, dan Jalan Daan Mogot, Batuceper.
Dua check point tersebut didirikan juga untuk memastikan pengendara kendaraan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai PPKM darurat.
Dia melanjutkan, bila ada pelanggar individu atau kelompok, maka kepolisian dan jajaran lain akan langsung memberikan sanksi.
Baca juga: PPKM Darurat, Pusat Pertokoan hingga Rumah Ibadah di Kota Tangerang Tutup
"Sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya itu dari ringan sampai berat sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Deonijiu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengumumkan peraturan itu usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat.
"Ini (PPKM darurat) akan dilakukan 3-20 Juli 2021. Ini bukan hal yang ringan, tapi kalau tidak dilakukan, masih banyak orang yang berjatuhan sakit bahkan meninggal dunia," paparnya.
"Kebijakan ini diambil karena kondisi yang semakin kritis, semua RS di Kota Tangerang penuh," lanjut dia.
Arief menegaskan, pihaknya turut menerapkan PPKM darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Menurut dia, PPKM yang diterapkan selama total 18 hari itu merupakan salah satu peraturan yang efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, Arief meminta warga di Kota Tangerang mampu memahami kondisi di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, yang sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.
Dia berharap, warga di Kota Tangerang dapat menahan diri untuk tidak keluar dari kediaman masing-masing selama PPKM darurat diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.