JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengkritik sikap pemerintah tetap menagih berbagai pungutan dan pajak/retribusi di tengah pembatasan operasional selama pandemi Covid-19.
Bahkan, mal dilarang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Alphonzus menilai, penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat bakal membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih selama hampir satu setengah tahun.
"Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas bahkan pada saat diminta tutup sekalipun," ujar Alphonzus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja: Terpaksa PHK Karyawan
Alphonzus mengatakan, pemerintah tetap menagih biaya pemakaian listrik meskipun tak ada pemakaian sekalipun.
Penagihan tersebut dilakukan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.
"Gas, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," ujar Alphonzus.
Kemudian, pemerintah juga tetap menagih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup.
"Pajak Reklame, pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya," tambah Alphonzus.
Ia mengatakan, para pengelola pusat perbelanjaan dan mal memasuki tahun 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari tahun 2020 yang lalu.
Baca juga: Mal Ditutup hingga 20 Juli, Hippindo Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji Pegawai Toko
Alphonzus mengakui, meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat, tetapi para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.
"Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," ujar Alphonzus.
Pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu diambil untuk merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus Covid-19.