TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membatasi kapasitas penumpang angkutan umum yang ada di wilayahnya mulai 3-30 Juli 2021.
Kadishub Kota Tangerang Wahyudi berujar, penyesuaian itu dilakukan seiringan dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selama total 18 hari itu di Kota Tangerang.
"Sesuai arahan Pemerintah Pusat soal protokol kesehatan dalam rangka menerapakan PPKM darurat, kapasitas angkut itu maksimal 70 persen," papar dia saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Wahyudi menyatakan, meski ada pembatasan kapasitas transportasi umum, jam operasional transportasi tetap sama, yaitu mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: 650 Personel Gabungan Bersiaga di Tangerang, Bakal Tindak Pelanggar PPKM Darurat
Kata dia, batas maksimal operasional transportasi umum sampai pukul 22.00 WIB karena ada jadwal kereta api yang melintas di kota itu hingga pukul 21.00 WIB.
Berkait jenis kendaraan yang wajib menyesuaikan, lanjutnya, yakni seluruh transportasi yang ada di Kota Tangerang.
"Seluruh transportasi, termasuk bus AKAP (antar kota antar provinsi) dan bus AKDP (antar kota dalam provinsi)," ucap Wahyudi.
Meski operasional bus AKAP atau bus AKDP bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi operasional dua jenis transportasi itu.
Dia melanjutkan, layanan transportasi berbasis daring atau online seperti taksi online juga diwajibkan mengikuti aturan sesuai PPKM darurat.
Wahyudi melanjutkan, jajarannya bakal rutin menyisir jalanan di Kota Tangerang untuk memastikan transportasi umum mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Wali Kota Tangerang: Kondisi Makin Kritis, Semua RS Penuh
"Kami lakukan pola sweeping. Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan, bentuknya sanksi administrasi, dan sebagainya," tuturnya.
Dishub Kota Tangerang, sebutnya, telah menyosialisasikan penyesuaian kapasitas transportasi umum kepada stakeholder bidang perhubungan.
Menurut dia, tidak ada stakeholder yang menanggapi PPKM darurat secara negatif.
"Semua saya rasa akan ikut patuh sesuai ketentuan. Yang artinya, masyarakat bisa memahami. Karena mau enggak mau, itu untuk kita semua," ungkap Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.