JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Jakarta tahap kedua untuk jenjang sekolah menengah yakni SMP, SMA, dan SMK, akan segera dibuka pada Senin, 5 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendididik DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022, PPDB tahap kedua merupakan jalur PPDB yang dibuka jika kuota daya tampung di sekolah masih tersisa dari penyeleksian tahap pertama.
Tahap kedua dibuka hanya pada sekolah yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahap pertama selesai.
Baca juga: Ini Daftar Link Pendaftaran PPDB Depok 2021 Tingkat SD Berdasarkan Kecamatan
PPDB tahap kedua diperuntukan bagi calon peserta (CPDB) yang sudah tersisih maupun belum pernah mendaftar sama sekali di berbagai jalur Tahap Pertama.
Adapun mekanisme pemilihan sekolah untuk jenjang SMP dan SMA, sebagai berikut:
1. Paling banyak 3 pilihan sekolah untuk jenjang SMP
2. Paling banyak 3 peminatan untuk jenjang SMA. Ketiga pilihan tersebut dapat di satu sekolah yang sama atau berbeda.
3. Dapat memilih sekolah di luar maupun di dalam zona sekolah yang sudah ditetapkan.
Sedangkan, untuk jenjang SMK, calon peserta (CPDB) dapat memilih 3 peminatan dari satu sekolah yang sama atau berbeda.
Selain itu, mekanisme penyeleksian pada tahap kedua juga perlu diperhatikan dengan seksama. Sebab, mekanisme penyeleksian sedikit berbeda dengan jalur-jalur sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.