JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil demi menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak pasca-libur Lebaran tahun ini.
Dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antar daerah menggunakan pesawat.
Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat. Adapun persyaratan tersebut adalah:
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai Tengah Malam Ini, Dua Titik di Bekasi Akan Disekat
1. Menunjukkan kartu vaksin
Dalam dokumen penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Pelaku perjalanan minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19.
Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro