JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil demi menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak pasca-libur Lebaran tahun ini.
Dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antar daerah menggunakan pesawat.
Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat. Adapun persyaratan tersebut adalah:
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai Tengah Malam Ini, Dua Titik di Bekasi Akan Disekat
1. Menunjukkan kartu vaksin
Dalam dokumen penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Pelaku perjalanan minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19.
Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro
Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, kartu vaksin dapat diakses melalui laman pedulilindungi.id atau aplikasi Peduli Lindungi.
Tahapan untuk mendapatkan kartu adalah sebagai berikut:
1. Setelah membuka laman atau aplikasi Peduli Lindungi, pilih menu login/ register kemudian isi nama lengkap dan nomor ponsel untuk membuat akun.
2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke ponsel melalui pesan singkat.
Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
3. Setelah berhasil, di pojok kanan atas akan muncul nama pemilik akun. Klik nama tersebut, lalu akan muncul pilihan "sertifikat vaksin".
4. Buka sertifikat dengan memasukkan NIK, kemudian submit.
5. Lalu akan muncul dua sertifikat jika sudah mengambil dua dosis vaksin. Jika baru satu kali, maka sertifikat yang akan muncul hanya satu.
6. Pilih sertifikat kemudian unduh. Sertifikat siap untuk dicetak.
Baca juga: Kapolda Metro: Pintu Keluar-Masuk Jakarta Ditutup Malam Ini Mulai Pukul 00.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.