Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Terbitkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban

Kompas.com - 04/07/2021, 14:41 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan tata cara terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2021.

Pemkot melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi mengatur hal itu melalui surat edaran (SE) Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

SE tersebut dibuat guna mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 dan juga mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis hewan kurban.

Aturan tersebut mengimbau agar pemotongan hewan kurban diselenggarakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) naungan Pemkot Bekasi.

Baca juga: Hendak Melerai Bentrokan, Sekuriti Tewas Dibacok Geng Motor di Cikini

Pemotongan hewan kurban juga diizinkan untuk diselenggarakan di RPH milik swasta yang ada di kota tersebut.

Kemudian, jika penyelenggaraan pemotongan dilakukan di luar RPHR, maka wajib mengikuti sejumlah ketentuan berikut:

1. Mendaftarkan tempat pelaksanaan pemotongan kepada DKP3 Kota Bekasi dengan mengisi form http://bit.ly/LaporLokasiKurban atau dapat menghubungi nomor hotline kurban melalui nomor 081997530023 untuk mendapat pembinaan teknis

2. Membatasi jumlah panitia/pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien

3. Memastikan pelaksanaan kurban hanya dihadiri oleh panitia

4. Melakukan pengukuran suhu terhadap seluruh panitia sebelum memasuki area pemotongan hewan dan penanganan daging kurban

Baca juga: Dinkes DKI: Estimasi Covid-19 di Jakarta 4 Kali Lebih Banyak Dibanding Kasus Terkonfirmasi

5. Menggunakan APD (minimal masker pelindung wajah) dan tidak diizinkan untuk meludah/merokok, serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk

6. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer dengan kandungan alkohol 70 persen

7. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas

8. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan

9. Mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antar-petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com