Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Terbitkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban

Kompas.com - 04/07/2021, 14:41 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan tata cara terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2021.

Pemkot melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi mengatur hal itu melalui surat edaran (SE) Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

SE tersebut dibuat guna mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 dan juga mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis hewan kurban.

Aturan tersebut mengimbau agar pemotongan hewan kurban diselenggarakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) naungan Pemkot Bekasi.

Baca juga: Hendak Melerai Bentrokan, Sekuriti Tewas Dibacok Geng Motor di Cikini

Pemotongan hewan kurban juga diizinkan untuk diselenggarakan di RPH milik swasta yang ada di kota tersebut.

Kemudian, jika penyelenggaraan pemotongan dilakukan di luar RPHR, maka wajib mengikuti sejumlah ketentuan berikut:

1. Mendaftarkan tempat pelaksanaan pemotongan kepada DKP3 Kota Bekasi dengan mengisi form http://bit.ly/LaporLokasiKurban atau dapat menghubungi nomor hotline kurban melalui nomor 081997530023 untuk mendapat pembinaan teknis

2. Membatasi jumlah panitia/pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien

3. Memastikan pelaksanaan kurban hanya dihadiri oleh panitia

4. Melakukan pengukuran suhu terhadap seluruh panitia sebelum memasuki area pemotongan hewan dan penanganan daging kurban

Baca juga: Dinkes DKI: Estimasi Covid-19 di Jakarta 4 Kali Lebih Banyak Dibanding Kasus Terkonfirmasi

5. Menggunakan APD (minimal masker pelindung wajah) dan tidak diizinkan untuk meludah/merokok, serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk

6. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer dengan kandungan alkohol 70 persen

7. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas

8. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan

9. Mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antar-petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com