BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan tata cara terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2021.
Pemkot melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi mengatur hal itu melalui surat edaran (SE) Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.
SE tersebut dibuat guna mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 dan juga mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis hewan kurban.
Aturan tersebut mengimbau agar pemotongan hewan kurban diselenggarakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) naungan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Hendak Melerai Bentrokan, Sekuriti Tewas Dibacok Geng Motor di Cikini
Pemotongan hewan kurban juga diizinkan untuk diselenggarakan di RPH milik swasta yang ada di kota tersebut.
Kemudian, jika penyelenggaraan pemotongan dilakukan di luar RPHR, maka wajib mengikuti sejumlah ketentuan berikut:
1. Mendaftarkan tempat pelaksanaan pemotongan kepada DKP3 Kota Bekasi dengan mengisi form http://bit.ly/LaporLokasiKurban atau dapat menghubungi nomor hotline kurban melalui nomor 081997530023 untuk mendapat pembinaan teknis
2. Membatasi jumlah panitia/pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien
3. Memastikan pelaksanaan kurban hanya dihadiri oleh panitia
4. Melakukan pengukuran suhu terhadap seluruh panitia sebelum memasuki area pemotongan hewan dan penanganan daging kurban
Baca juga: Dinkes DKI: Estimasi Covid-19 di Jakarta 4 Kali Lebih Banyak Dibanding Kasus Terkonfirmasi
5. Menggunakan APD (minimal masker pelindung wajah) dan tidak diizinkan untuk meludah/merokok, serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk
6. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer dengan kandungan alkohol 70 persen
7. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas
8. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan
9. Mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antar-petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging
10. Mengemas daging menggunakan plastik transparan/putih dan tidak berbau
11. Memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan
12. Mendistribusikan daging kurban maksimal empat jam setelah proses penyembelihan
13. Mendistribusikan daging kurban langsung ke rumah mustahik
14. Melakukan pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan setelah digunakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.