JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki peristiwa hajatan yang diselenggarakan Lurah di Pancoran Mas, Suganda pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut ditangani oleh Polres Metro Kota Depok.
“Sudah (diperiksa lurah), langsung semalam diserahkan ke Polres,” kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tri Harijadi saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Lurah di Depok Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat
Tri mengatakan, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok telah memeriksa Suganda pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Namun, belum diketahui hasil pemeriksaan Suganda yang dilakukan polisi. Informasi resmi akan disampaikan pihak humas Polres Depok.
Sementara itu, Camat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Utang Wardaya mengatakan, penyelenggara acara pernikahan seharusnya bisa mengendalikan situasi agar tetap sesuai protokol kesehatan.
"Cuma memang di luar kendali kita, harusnya tuan rumah sendiri yang mengendalikan, untuk hal-hal lain yang sifatnya tidak (perlu) dengan kegiatan akad nikah," ujar Utang dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Lurah di Pancoran Mas Depok Gelar Resepsi Pernikahan, Camat: Sudah Sesuai Prokes
Utang mengaku, telah mengecek lokasi akad nikah yang digelar pada Kamis (1/7/2021). Ia telah mengimbau dan mengadvokasi terkait lokasi resepsi pernikahan.
"Kami kan mengarahkan hanya akad nikah, ucapan selamat keluarga, dan syukuran terbatas, seperti itu, tidak ada yang sifatnya hiburan, di luar kendali. Jadi yang penting-penting, pokok-pokok aja. Harusnya tuan rumah yang bisa mengarahkan, mengendalikan situasi di tempat," tambah Utang.
Utang mengklaim gelaran akad pernikahan yang digelar Lurah telah sesuai protokol kesehatan.
"Situasi di tempat hanya ada panggung pelaminan, satu meja VIP sebanyak 5 kursi, selebihnya sudut-sudut makan saya lihat sepi. Tidak ada panggung hiburan sih saya lihat," kata Utang.
Sebelumnya, seorang lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Depok, menyelenggarakan hajatan pernikahan di hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Besok, Wali Kota Depok Imbau Warga Tak Panik
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak hajatan tersebut digelar cukup semarak.
Beberapa hadirin terlihat berjoget diiringi alunan musik. Mereka juga nampak mengenakan masker.
Belum dapat dipastikan jumlah hadirin pada acara tersebut. Sementara dalam aturan PPKM darurat yang bakal digelar hingga 20 Juli, resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengklaim telah menghentikan dan membubarkan hajatan tersebut.
"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, oleh Satpol-PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan," ujar juru bicara satgas Dadang Wihana melalui keterangan video kepada wartawan, Sabtu.
"Kita akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.