JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang kereta api listrik (KRL) diwajibkan untuk menggunakan masker ganda atau masker N95 saat memasuki kawasan stasiun mulai Senin (5/7/2021) ini. Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi sesama pengguna KRL dan petugas KAI.
“Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95,” kata Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Minggu sore kemarin.
Anne mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan wajib masker ganda dan masker N95 kepada pengguna di sejumlah stasiun. Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, lanjut Anne, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Terlacak di Jakarta, Warga Disarankan Pakai Masker Dobel
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mengingatkan pentingnya untuk terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat, termasuk salah satunya mengenakan masker. Bahkan, Kemenkes mengingatkan pentingnya memakai masker ganda atau masker dobel.
"Penggunaan masker ganda di tengah kenaikan kasus Covid-19 menjadi salah satu cara efektif untuk melindungimu dari penularan Covid-19," tulis Kemenkes melalui akun Twitter resmi, Rabu lalu.
DKI Jakarta memasuki fase paling buruk sepanjang riwayat pandemi Covid-19. Gelombang kedua terjadi begitu cepat.
Dalam kurun tak sampai sebulan, kasus Covid-19 di Jakarta telah jauh melampaui gelombang pertama yang saat itu butuh sembilan bulan untuk mencapai puncaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.