JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat futsal di Jalan Manunggal 17, RT 05/RW 05, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, disegel karena buka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, jajaranya telah menyegel tempat futsal itu pada hari Minggu (4/72021) kemarin.
"Awalnya kami mendapat laporan dari warga bahwa ada tempat futsal yang masih buka," kata Budhy saat dikonfirmasi, Senin ini.
Baca juga: Ini Penyesuaian Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta Selama PPKM Darurat
Jajaran Satpol PP kemudian mencoba mendatangi lokasi untuk menindak. Budhy menyebutkan, tempat futsal itu tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai kebijakan yang ditetapkan instansi berwenang.
Dalam PPKM Darurat, seluruh aktivitas sektor non-esensial harus ditutup sementara guna mencegah penularan Covid-19.
Tempat futsal merupakan sektor non-esensial dan termasuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat yang tidak diperkenankan beroperasi karena berisiko menimbulkan kerumunan.
Alhasil, tempat futsal itu kini didenda Rp 50 juta.
"Selain itu, diberlakukan pembekuan sementara hingga 20 Juli 2021 atau sampai periode PPKM darurat pertama rampung," ucap Budhy.
Selama PPKM Darurat, lanjut Budhy, jajarannya juga terus melakukan pengawasan di tempat-tempat usaha baik resto, kafe, rumah makan, pasar, maupun mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.