TANGSEL, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyekatan di perbatasan antar wilayah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Imbasnya, kemacetan di sejumlah ruas jalan tak terhindarkan. Salah satunya di Jalan Raya Jakarta - Bogor karena kendaraan yang hendak melintasi lokasi penyekatan diputar balik atau disuruh cari jalan lain.
Zaki (28), salah seorang karyawan di Jakarta Selatan mengatakan, kemacetan sudah terjadi sejak Senin (5/7/2021) pagi di Jalan Raya Jakarta - Bogor, Tangerang Selatan
Kondisi tersebut disebabkan adanya penyekatan di persimpangan Terminal Pondok Cabe yang menjadi batas wilayah Depok dan Tangsel.
Baca juga: Ada Penyekatan, Kemacetan Terjadi di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat
"Saya berangkat jam 08.00 WIB sudah macet. Penyekatannya di sebelum kompleks Villa Inti Persada, yang pertigaan ke Terminal Pondok Cabe," ujarnya melalui pesan singkat.
Tohir (27) karyawan swasta di Tangsel mengatakan, kepadatan kendaraan sudah terlihat dari wilayah Bojong Sari, Sawangan.
Namun, kemacetan mulai terjadi di kawasan Cinangka mengarah Pamulang yang menjadi batas wilayah Depok dan Tangsel.
"Saya jalan jam 09.00 WIB padat dari arah Bojong Sari. Macetnya itu mulai di Cinangka, karena di sekat itu di pertigaan terminal," ujar Tohir.
Menurut dia, kendaraan roda dua maupun roda empat tidak boleh melintas ke arah Fly Over Gaplek dan disurh berputar balik atau melintasi jalur alternatif lain.
"Jadi pilihannya putar balik atau lewat Terminal Pondok Cabe yang Jalan Kemiri tembus UT (Univeraitas Terbuka)," kata Tohir.
Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman sebelumnya mengemukakan, ada empat titik penyekatan selama PPKM Darurat di Tangsel pada 3 - 20 Juli 2021.
Baca juga: Kemacetan Mengular di Titik Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung
"Penyekatan di empat titik. Itu terus, 24 jam selama PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas masyarakat," kata Dicky, Senin.
Penyekatan dilakukan di perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dengan Depok, Jakarta Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Lokasi pertama berada di wilayah Pamulang, tepatnya di Jalan Raya Bogor - Jakarta yang menjadi batas wilayah antara Tangerang Selatan dengan Depok.
"Kemudian di Bintaro Sektor 3 yang menjadi batas wilayah Tangerang Selatan dengan Jakarta Selatan. Itu dari arah Tangerang Selatan menuju Jakarta atau sebaliknya diputar balik," kata Dicky.
Titik penyekatan ketiga adalah di Pertigaan Legok, Kabupaten Tangerang yang menjadi batas wilayah dengan Kabupaten Bogor. Kemudian di Jalan Raya Serpong, batas wilayah Tangerang Selatan dengan Kota Tangerang.
"Di Legok itu Kabupaten Tangerang, tapi (termasuk) wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kemudian Jalan Raya Serpong batas Kota Tangerang," kata Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.