JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal tindak pemilik atau pemimpin perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan pegawai di kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
"Bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH, jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor), kami akan tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).
Yusri menegaskan, sejauh ini masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawan bekerja di kantor.
Baca juga: PPKM Darurat, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menurun Drastis
Hal itu terlihat dari penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM darurat yang sudah berjalan tiga hari.
Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada perusahaan non esensial yang meminta pegawai bekerja di kantor saat PPKM darurat.
"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (perusahaan) non esensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," ucap Yusri.
Selama PPKM Darurat, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi.
Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mulai memperketat sejumlah aturan terkait sektor mana saja yang boleh beroperasi.
Baca juga: Emosi Ada Penyekatan PPKM Darurat, Pengendara Ini Diamankan Setelah Geber Motor
Berikut Kompas.com rangkum 15 aturan PPKM darurat untuk wilayah Jabodetabek:
1. 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.