DEPOK, KOMPAS.com - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Suganda, mengklarifikasi anggapan warganet bahwa dirinya menggelar pesta dangdutan dalam resepsi pernikahan putrinya pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) lalu, yang berujung viral.
Suganda menyebut, adegan "joget-joget" yang tampak dalam rekaman video viral itu merupakan bagian dari tradisi keluarga besannya yang disebut berasal dari Nias, Sumatera Barat, yakni tradisi Maena.
"Itu tradisi Nias itu, jam 14.30. Dia (keluarga besan) mau pamitan pulang, mengucapkan terima kasih dan kegembiraannya kepada kedua mempelai, itu ada yang namanya tradisi Maena," kata Suganda dalam keterangan video yang diterima Kompas.com pada Senin (5/7/2021).
Baca juga: Gelar Pernikahan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Klaim Semua Sesuai Aturan
"Tradisi Maena itu, kayak kita mah di sini sayonara, (menyampaikan pesan) kami mau pulang, mau pamitan ini, tidak bisa salaman satu per satu. Itu tradisi di sana," ia menjelaskan.
Suganda menyampaikan, tari-tarian Maena itu berlangsung secara spontan ketika hajatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 itu hampir usai pada pukul 15.00.
Durasi tari-tarian itu berlangsung pun terbilang singkat, hanya sekitar 5-10 menit.
Di sisi lain, ia mengeklaim semula hanya mengundang besan selaku orangtua mempelai. Namun karena adat kebersamaan, sejumlah anggota keluarga besan juga turut menghadiri resepsi pernikahan itu.
Baca juga: Polisi Periksa Lurah di Pancoran Mas yang Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat
Tapi, Suganda bersikeras bahwa jumlah hadirin dalam hajatan itu tidak melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam ketentuan PPKM Darurat, yakni 30 orang.
"Walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," ujar Suganda.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, resepsi pernikahan memang diizinkan, dengan syarat jumlah hadirin maksimum 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Lurah di Pancoran Mas Depok Gelar Resepsi Pernikahan, Camat: Sudah Sesuai Prokes
Selain itu, resepsi pernikahan tidak boleh menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain," tambahnya.
saja. Durasinya pun tidak sampai 30 menit, 7 menit ya. Dan di tempat acara nikah yang sebanyak 20 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.