JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 3-20 Juli 2021 diprediksi berdampak buruk bagi industri hotel dan restoran.
Tingkat hunian hotel khususnya hotel non-karantina di Jakarta diprediksi bakal menurun.
"Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini 20 sampai 40 persen menjadi 10-15 persen atas tingkat hunian pada hotel non-karantina," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (5/7/2021).
Diprediksi akan ada pula pembatalan pesanan kamar maupun kegiatan yang sudah dipesan sebelumnya.
Baca juga: Lurah Temukan Hotel di Pasar Baru Jadi Tempat Isolasi Tanpa Izin
Straregi penjualan secara daring yang telah diterapkan pelaku usaha pun, kata Sutrisno, tak berjalan dengan baik.
"Upaya penjualan berbasis platform online dan delivery kurang efektif dan berbiaya tinggi karena commissioning fee yang tinggi antara 10 sampai 20 persen dari nilai penjualan," jelasnya.
Jika benar terjadi, pendapatan yang diterima pelaku usaha tak cukup untuk membayar kebutuhan operasional dan beban usaha.
"Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan, bahkan PHK," kata Sutrisno.
Baca juga: Dipaksa Masuk Kantor di Masa PPKM Darurat, Laporkan ke Disnakertrans DKI dengan Cara Ini
Untuk itu, pihaknya mengusulkan sejumlah keringanan dari pemerintah bagi pelaku usaha restoran dan hotel. Salah satunya adalah dalam bentuk pengurangan beban pajak PB1, Pph, Ppn serta pajak lainnya melalui skema insentif atau cashback.
Sutrisno juga mengusulkan adanya keringanan biaya sewa dan service charge restoran yang berada di mall.
Selain itu, subsidi sebesar 30 sampai 50 persen atas biaya listrik dan penggunaan air tanah juga diusulkan.
"Subsidi 30–50 persen atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian," kata Sutrisno.
Keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap bagi pelaku usaha hotel dan restoran juga diusulkan PHRI.
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
"Salah satunya, pembebasan perpanjangan perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Mikro Darurat," ungkapnya.
Sutrisno juga mengusulkan adanya penghapusan atau pemberian stimulus pada beban biaya BPJS Ketenagakerjaan, pensiun dan kesehatan.
PPn bahan baku juga diusulkan untuk dihapuskan.
"Kemudian, penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ungkap Sutrisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.