Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI: Hunian Hotel Selama PPKM Darurat Diperkirakan Hanya 10 Persen

Kompas.com - 05/07/2021, 15:43 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI JAKARTA Sutrisno Iwantono menyatakan bahwa tingkat hunian hotel yang tidak diperuntukkan bagi isolasi mandiri pasien Covid-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperkirakan hanya mencapai 10-15 persen.

"Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini 20 sampai 40 persen menjadi 10 - 15 persen atas tingkat hunian pada hotel non-karantina," kata Sutrisno dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (5/7/2021).

Padahal, menurut Sutrisno, tingkat keterisian hotel di Jakarta pada awal tahun ini menunjukkan peningkatan sebesar 20 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2020 dalam periode yang sama.

Baca juga: Krisis akibat PPKM Darurat, PHRI Minta Subsidi Listrik hingga Pajak untuk Pengusaha Hotel dan Restoran

Di samping itu, Sutrisno memprediksikan akan adanya berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal. Hal ini, menurut Sutrisno, juga berpotensi menimbulkan permasalahan tertentu.

"Diprediksikan akan ada juga potensi dispute terkait dengan pengembalian down payment (DP) atau advance booking," kata Sutrisno.

Namun demikian, Sutrisno menyatakan akan dapat memahami mengapa kebijakan PPKM darurat diambil oleh pemerintah.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta

"Secara umum PHRI DKI Jakarta dapat memahami dan berusaha merespons dengan sebaik-baiknya keputusan pemerintah tersebut apabila memang opsi pemberlakuan PPKM mikrodarurat ini adalah jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang perkembangannya sangat menghawatirkan," ungkap Sutriano.

Diketahui, DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan PPKM darurat sesuai keputusan pemerintah pusat. Aturan baru tersebut diterapkan mulai dari 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penularan Covid-19.

Sebelum menerapkan PPKM darurat, DKI Jakarta telah berbagai macam kebijakan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM mikro.

Terakhir, Jakarta memberlakukan PPKM mikro terhitung dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Baca juga: Warga Persilakan Seorang Wanita Serobot Antrean Pengisian Tabung Oksigen demi Sang Ayah yang Kritis

Adapun sejumlah perbedaan antara PPKM darurat dan PPKM mikro adalah sebagai berikut:

Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial saat PPKM darurat. Sementara pada PPKM mikro pekerja yang melakukan WFH sebanyak 75 persen.

Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup. Sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Tak hanya itu, sejumlah jalan di Ibu Kota juga disekat.

"Maka, ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas, " ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021).

Berikut 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota atau provinsi dan jalur utama:

Pembatasan mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

 

Pembatasan mobilitas di dalam tol

Arah timur ke barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah barat ke timur

1. Gerbang Tol Semanggi

2. Gerbang Tol Senayan

3. Gerbang Tol Pancoran

 

Pembatasan mobilitas di batas kota

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim


Berikut 21 titik jalan rawan pelanggaran protokol keaehatan yang disekat:

Jakarta

1. kawasan Bulungan (Jaksel)

2. Kawasan Kemang (Jaksel)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)

4. Kawasan Sabang (Jakpus)

5. Kawasan Cikini (Jakpus)

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)

7. Kawasan BKT (Jaktim)

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).


Tangerang Kota

1. Jalan Kali Pasir

2. Jalan Bandeng Raya


Tangerang Selatan

1. Kawasan Boulevard Alam Sutera

2. Jalan Sutera Utama

3. Jalan Gading Serpong


Depok

1. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI

2. Jalan M Yasin tepat depan McDonal's


Bekasi Kota dan Kabupaten

1. Jalan Boulevard Bekasi Kota

2. Jalan Utama Sumarecon

3. Jalan Cikarang Baru

4. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk


Sedangkan 14 titik pengendalian mobilitas, sebagai berikut:

1. Jalan Kasa (Jakpus)

2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)

3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)

5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)

6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)

7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)

8. Jalan Cikajang (Jaksel)

9. Jalan Gunawarman (Jaksel)

10. Kawasan Sunter (Jakut)

11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)

12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)

13. Kawasan Taman Sehati Cikarang

14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com