JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah kebijakan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.
Hal itu merespons peristiwa ribuan pekerja yang hendak ke Jakarta dipaksa diputar balik karena tidak memiliki STRP.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Khalid Triyanto mengatakan, kebijakan STRP akan diubah menjadi surat keterangan agar bisa menjadi lebih mudah.
"Itu nanti kebijakan (pengganti STRP) yang akan dikeluarkan oleh dinas surat keterangan oleh Kadisnaker," kata Khalid saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
Khalid mengatakan, kebijakan tersebut akan diubah menyusul banyak protes yang disampaikan oleh para pengusaha yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Banyak pekerja mereka tidak bisa beraktivitas di Jakarta lantaran terkena penyekatan besar-besaran di wilayah perbatasan.
"Iya itu (STRP) baru di-launching semalam kan tuh. Itu juga ada banyak keluhan dari Aprindo dari Kadin ke kita," ucap dia.
Padahal Aprindo merupakan salah satu sektor esensial yang boleh tetap beroperasi selama PPKM Darurat berlangsung.
Ditambah situs pengajuan STRP yang sulit untuk diakses oleh para pemohon.
Disnakertrans kemudian mengambil langkah membuat surat edaran ke perusahaan esensial dan kritikal untuk mengajukan nama-nama pekerja mereka untuk diizinkan beraktivitas di Jakarta selama PPKM darurat berlangsung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.