JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah kebijakan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.
Hal itu merespons peristiwa ribuan pekerja yang hendak ke Jakarta dipaksa diputar balik karena tidak memiliki STRP.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Khalid Triyanto mengatakan, kebijakan STRP akan diubah menjadi surat keterangan agar bisa menjadi lebih mudah.
"Itu nanti kebijakan (pengganti STRP) yang akan dikeluarkan oleh dinas surat keterangan oleh Kadisnaker," kata Khalid saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
Khalid mengatakan, kebijakan tersebut akan diubah menyusul banyak protes yang disampaikan oleh para pengusaha yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Banyak pekerja mereka tidak bisa beraktivitas di Jakarta lantaran terkena penyekatan besar-besaran di wilayah perbatasan.
"Iya itu (STRP) baru di-launching semalam kan tuh. Itu juga ada banyak keluhan dari Aprindo dari Kadin ke kita," ucap dia.
Padahal Aprindo merupakan salah satu sektor esensial yang boleh tetap beroperasi selama PPKM Darurat berlangsung.
Ditambah situs pengajuan STRP yang sulit untuk diakses oleh para pemohon.
Disnakertrans kemudian mengambil langkah membuat surat edaran ke perusahaan esensial dan kritikal untuk mengajukan nama-nama pekerja mereka untuk diizinkan beraktivitas di Jakarta selama PPKM darurat berlangsung.
Perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal mengajukan permohonan lewat email dan melampirkan nama karyawan untuk nantinya diterbitkan surat keterangan oleh Disnakertrans.
Baca juga: PPKM Darurat, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di 4 Titik Penyekatan di Tangsel
"(Akan diberi keterangan) Badan usaha ini masuk kategori esensial, nama-nama karyawannya terlampir, kita strategikan begini. Kalau engga, bisa ribut terus," ucap Khalid.
Khalid menyebut kebijakan surat keterangan yang akan dikeluarkan Disnakertrans akan dijamin langsung oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta untuk bisa lolos dari penyekatan PPKM Darurat.
"Ini harus ada solusi yang solutif, kasihan, inipun surat keterangan ini pak Kadis yang akan menjamin," tutur dia.
Polisi bakal tindak pemilik atau pemimpin perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan pegawai di kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.