Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan

Kompas.com - 05/07/2021, 15:48 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah kebijakan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Hal itu merespons peristiwa ribuan pekerja yang hendak ke Jakarta dipaksa diputar balik karena tidak memiliki STRP.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Khalid Triyanto mengatakan, kebijakan STRP akan diubah menjadi surat keterangan agar bisa menjadi lebih mudah.

"Itu nanti kebijakan (pengganti STRP) yang akan dikeluarkan oleh dinas surat keterangan oleh Kadisnaker," kata Khalid saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!

Khalid mengatakan, kebijakan tersebut akan diubah menyusul banyak protes yang disampaikan oleh para pengusaha yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Banyak pekerja mereka tidak bisa beraktivitas di Jakarta lantaran terkena penyekatan besar-besaran di wilayah perbatasan.

"Iya itu (STRP) baru di-launching semalam kan tuh. Itu juga ada banyak keluhan dari Aprindo dari Kadin ke kita," ucap dia.

Padahal Aprindo merupakan salah satu sektor esensial yang boleh tetap beroperasi selama PPKM Darurat berlangsung.

Ditambah situs pengajuan STRP yang sulit untuk diakses oleh para pemohon.

Disnakertrans kemudian mengambil langkah membuat surat edaran ke perusahaan esensial dan kritikal untuk mengajukan nama-nama pekerja mereka untuk diizinkan beraktivitas di Jakarta selama PPKM darurat berlangsung.

Perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal mengajukan permohonan lewat email dan melampirkan nama karyawan untuk nantinya diterbitkan surat keterangan oleh Disnakertrans.

Baca juga: PPKM Darurat, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di 4 Titik Penyekatan di Tangsel

"(Akan diberi keterangan) Badan usaha ini masuk kategori esensial, nama-nama karyawannya terlampir, kita strategikan begini. Kalau engga, bisa ribut terus," ucap Khalid.

Khalid menyebut kebijakan surat keterangan yang akan dikeluarkan Disnakertrans akan dijamin langsung oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta untuk bisa lolos dari penyekatan PPKM Darurat.

"Ini harus ada solusi yang solutif, kasihan, inipun surat keterangan ini pak Kadis yang akan menjamin," tutur dia.

Polisi bakal tindak pemilik atau pemimpin perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan pegawai di kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com