"Bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH, jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor), kami akan tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
Baca juga: Tinjau Pos Pembatasan Wilayah, Anies: Ini untuk Menyelamatkan Kita Semua
Yusri menegaskan, sejauh ini masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawan bekerja di kantor.
Hal itu terlihat dari penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM darurat yang sudah berjalan tiga hari.
Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada perusahaan non esensial yang meminta pegawai bekerja di kantor saat PPKM darurat.
"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (perusahaan) non esensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," ucap Yusri.
PPKM Darurat, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi.
Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mulai memperketat sejumlah aturan terkait sektor mana saja yang boleh beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.