Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Gagal Terbang karena Tak Penuhi Syarat PPKM Darurat, Penerbangan Reschedule

Kompas.com - 05/07/2021, 17:05 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Bandara Soekarno-Hatta bakal menjadwalkan ulang (reschedule) tiket penerbangan penumpang yang belum memenuhi syarat sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat mewajibkan penumpang pesawat untuk membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan membawa surat hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari seberangkatan.

Aturan tersebut aktif diberlakukan di Bandara Sokearno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Senin (5/7/2021).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, penjadwalan ulang tiket penerbangan itu hasil kerjas ama antara pihak bandara dan pihak maskapai.

Bandara Soekarno-Hatta dan pihak maskapai bakal menyesuaikan jadwal penerbangan baru milik penumpang pesawat usai penumpang melakukan tes PCR dan vaksin Covid-19.

"Penumpang yang mau melakukan perjalanan ada yang kurang persyaratannya, maka itu dilakukan reschedule sambil menunggu penumpang tersebut melakukan tes (Covid-19) atau pun melakukan vaksin," papar Holik kepada awak media, Senin.

Baca juga: Cara Daftar dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Warga 18 Tahun ke Atas di Jakarta

Pada hari pertama PPKM darurat diberlakukan, setidaknya ada sekitar 100 orang yang gagal terbang hari ini.

Holik mengaku, sebanyak 100 orang itu gagal terbang karena mereka tidak memenuhi kewajiban membawa dokumen yang juga diwajibkan berdasar surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.

Jumlah tersebut merupakan akumulatif dari penerbangan di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan

"Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang kami terima, baik di Terminal 2 maupun di Terminal 3, itu sekitar kisaran 100 orang dilakukan reschedule," urai Holik.

"Karena mereka belum melengkapi persyaratan yang ditentukan sesuai SE Nomor 45 Kemenhub tersebut," sambung dia.

Syarat naik pesawat selama PPKM Darurat

Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil demi menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak pasca-libur Lebaran tahun ini.

Dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antar daerah menggunakan pesawat.

Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat.

Adapun persyaratan tersebut adalah:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com