TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Bandara Soekarno-Hatta bakal menjadwalkan ulang (reschedule) tiket penerbangan penumpang yang belum memenuhi syarat sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
PPKM darurat mewajibkan penumpang pesawat untuk membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan membawa surat hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari seberangkatan.
Aturan tersebut aktif diberlakukan di Bandara Sokearno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Senin (5/7/2021).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, penjadwalan ulang tiket penerbangan itu hasil kerjas ama antara pihak bandara dan pihak maskapai.
Bandara Soekarno-Hatta dan pihak maskapai bakal menyesuaikan jadwal penerbangan baru milik penumpang pesawat usai penumpang melakukan tes PCR dan vaksin Covid-19.
"Penumpang yang mau melakukan perjalanan ada yang kurang persyaratannya, maka itu dilakukan reschedule sambil menunggu penumpang tersebut melakukan tes (Covid-19) atau pun melakukan vaksin," papar Holik kepada awak media, Senin.
Baca juga: Cara Daftar dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Warga 18 Tahun ke Atas di Jakarta
Pada hari pertama PPKM darurat diberlakukan, setidaknya ada sekitar 100 orang yang gagal terbang hari ini.
Holik mengaku, sebanyak 100 orang itu gagal terbang karena mereka tidak memenuhi kewajiban membawa dokumen yang juga diwajibkan berdasar surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.
Jumlah tersebut merupakan akumulatif dari penerbangan di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan
"Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang kami terima, baik di Terminal 2 maupun di Terminal 3, itu sekitar kisaran 100 orang dilakukan reschedule," urai Holik.
"Karena mereka belum melengkapi persyaratan yang ditentukan sesuai SE Nomor 45 Kemenhub tersebut," sambung dia.
Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil demi menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak pasca-libur Lebaran tahun ini.
Dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antar daerah menggunakan pesawat.
Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat.
Adapun persyaratan tersebut adalah: