JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2020 demi menekan penyebaran Covid-19.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan mobilitas penduduk selama PPKM darurat tersebut yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.
Di antara pembatasan yang dilakukan adalah pembatasan kerumunan, termasuk kerumunan di pesta pernikahan karena berpotensi menjadi "ladang" penyebaran virus corona.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta
Dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang diterima Kompas.com menjabarkan sejumlah aturan penyelenggaraan pernikahan, yaitu:
1. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,
2. Makan di tempat tidak diperbolehkan,
3. Makanan disediakan dalam wadah tertutup untuk kemudian dibawa pulang.
Baca juga: Jakarta Berlakukan Surat Khusus bagi Pekerja Selama PPKM Darurat
Di dalam dokumen tersebut dijabarkan pula hal-hal yang sebaiknya dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di antaranya adalah sebagai berikut: