JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 menimbulkan sejumlah kekacauan di tengah masyarakat yang tidak terinformasi dengan baik.
PPKM darurat bertujuan untuk membatasi mobilitas warga demi menekan penularan Covid-19, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) lalu.
Untuk itu muncul berbagai aturan turunan demi mendukung ide besar penerapan PPKM darurat di Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemudian mengumumkan aturan baru mengenai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang harus dibawa untuk memasuki wilayah Ibu Kota selama PPKM darurat.
Surat tersebut harus dibawa oleh para pekerja di sektor esensial, pekerja di sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Hanya saja, pengumuman tersebut dilakukan secara mendadak sehingga tidak banyak warga yang terinformasi dengan baik. Pengumuman dilakukan pada Minggu (4/7/2021) malam di akun media sosial Pemprov DKI.
Akibatnya, ribuan pekerja yang hendak masuk Jakarta dari kota penyangga Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan tidak membawa STRP terpaksa harus dicegat dan diminta untuk putar balik oleh petugas.
Baca juga: Susahnya Mengajukan STRP di Situs Jakevo Milik Pemprov DKI...
Kemacetan pun tidak terhindarkan. Di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, misalnya, terjadi kemacetan total selama berjam-jam karena adanya penyekatan di posko PPKM darurat Jalan Kramat Raya.
Diberitakan TribunJakarta.com, kemacetan yang sudah terjadi sejak pagi masih bertahan hingga siang hari. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar pos penyekatan.
Suara bising klakson pengendara terus bersahutan. Sementara itu, petugas kepolisian yang berjaga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kasus Covid-19 semakin tinggi, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Kemarin, sudah banyak yang meninggal, jangan sampai kasus seperti ini terjadi kepada kita dan keluarga kita," kata personel kepolisian.
"Semua sudah ditutup, Pasar Kenari tutup, semua WFH, dari rumah. Tidak ada alasan lagi," imbau polisi.
Sejumlah pengendara terpaksa memutarbalikkan kendaraannya lantaran tidak bisa lewat.
Baca juga: Polisi Sekat 63 Jalan Masuk ke Jakarta Malam Ini, Berikut Lokasinya...
Mobil ambulans terjebak di kemacetan parah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) pagi.
Dalam video yang diterima Kompas.com, mobil ambulans tersebut berada di titik Universitas Pancasila (UP).